Materi Public Expose tahun 2024 terlampir
Mata Acara
Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan
dan/atau perubahannya), sampai jangka waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK nomor 42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK nomor 17/2020”).
Penjelasan:
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, mata acara ini dapat diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dengan kuorum sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.