Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Akta No. 95 tanggal 31 Agustus 2017, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang perdagangan, ekspor impor, jasa konsultasi dan kontraktor di bidang pertambangan dan energi. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan melaksanakan kegiatan yang meliputi:
Kegiatan Usaha Utama
Dalam bidang perdagangan termasuk internasional dan lokal baik atas tanggungan sendiri maupun atas tanggungan orang lain, secara komisi ataupun bersama-sama orang;
Ekspor impor segala macam hasil tambang;
Bertindak sebagai leveransir, grosir, distributor, komisioner, perwakilan atau keagenan dari orang atau badan hukum lainnya;
Bertindak sebagai kontraktor di Engineering Procurement Construction (EPC);
Memberikan jasa kontruksi terpadu yang meliputi perencaaan, pengadaan dan pelaksaaan/konstruksi untuk pekerjaan di bidang pembangkit listrik dan di bidang yang terkait energi lainnya; dan
Bertindak sebagai kontraktor untuk Operation & Maintenance (O&M), memberikan jasa pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik.
Kegiatan usaha pendukung
Memberikan jasa konsultasi untuk keperluan industri pertambangan meliputi perencanaan pembangunan dan pengembangan untuk industri pertambangan umum serta kegiatan usaha terkait termasuk di antaranya untuk pemeliharaan dan perawatan peralatan pertambangan;
Memberikan jasa konsultasi untuk pertambangan minyak dan gas alam, panas bumi (geotermal) dan konservasi energi, batubara, lignite dan anthracite serta kegiatan usaha yang terkait;
Memberikan jasa konsultasi atas kegiatan yang berkaitan dengan usaha di bidang pembangkit tenaga listrik, termasuk konsultasi untuk kegiatan operasional dan perawatan;
Bertindak sebagai investor di Independent Power Producer (IPP);
Melakukan kegiatan investasi di bidang pembangkit listrik swasta; dan
Melakukan perdagangan di sektor energi dan komoditas pertanian.